BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi menyoroti maraknya kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah Kota Cantik.
Menurutnya persoalan pertanahan masih menjadi salah satu isu klasik yang terus berulang dari tahun ke tahun dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
“Sengketa tanah adalah salah satu kasus pertanahan yang paling banyak terjadi di Palangka Raya. Konflik seringkali disebabkan oleh permasalahan administrasi pertanahan dan pemanfaatan tanah,” ujar Subandi, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia menjelaskan lemahnya sistem administrasi dan tumpang tindih dokumen kepemilikan menjadi pemicu utama terjadinya konflik lahan antarwarga, masyarakat dengan perusahaan, maupun antara masyarakat dan pemerintah.
“Banyak kasus muncul karena tidak jelasnya batas lahan atau adanya tumpang tindih sertifikat,” jelasnya.
Subandi mendorong agar pemerintah daerah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempercepat proses penataan data pertanahan dan penyelesaian konflik melalui jalur mediasi. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
“Perlu ada data pertanahan yang valid, akurat, dan terintegrasi. Jangan sampai ada lahan yang diklaim lebih dari satu pihak hanya karena administrasinya tidak tertata dengan baik,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Dia mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai legalitas tanah dan prosedur kepemilikan yang benar.
Edukasi ini dinilai penting agar warga tidak mudah terjebak dalam praktik jual beli tanah ilegal atau tanpa dokumen resmi.
“Sering kali warga membeli tanah hanya berdasarkan surat keterangan atau pernyataan tanpa proses hukum yang sah. Ketika muncul masalah, mereka baru menyadari risikonya. Hal seperti ini harus dicegah dengan edukasi dan pengawasan,” katanya.
Subandi berharap agar penegakan hukum terhadap kasus pertanahan dilakukan secara adil dan transparan.
“Pemerintah harus hadir sebagai penengah yang objektif, bukan justru menjadi bagian dari masalah. Tujuannya agar hak masyarakat benar-benar terlindungi,” pungkasnya. (Marini/R)









