PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Sudarto menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat arah pembangunan nasional.

Ia mengatakan regulasi ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menyesuaikan program prioritas pembangunan di tingkat lokal.

“Perpres ini mengatur mengenai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Artinya, setiap daerah, termasuk Kota Palangka Raya, harus mampu menyesuaikan arah kebijakan dan programnya agar selaras dengan target pembangunan nasional,” ujar Sudarto, Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurutnya melalui pemutakhiran RKP ini, pemerintah pusat ingin memastikan agar seluruh daerah memiliki kesamaan visi dan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan berkelanjutan.

Sudarto menjelaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih program.

Dengan adanya perpres tersebut, setiap perangkat daerah diharapkan dapat memperhatikan fokus pembangunan nasional, seperti pengendalian inflasi, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas SDM.

“Daerah perlu memahami arah kebijakan dalam RKP yang diperbarui ini, terutama dalam hal penguatan ekonomi lokal, ketahanan pangan, dan pengendalian inflasi. Jadi bukan hanya mengikuti rutinitas tahunan, tetapi memastikan program daerah benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tegas legislator dari Fraksi Golkar tersebut.

Ia juga menambahkan dalam implementasinya, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan daerah, seperti RKPD dan APBD, agar tetap relevan dengan perubahan kebijakan nasional. 

“Kita tidak bisa bekerja dengan pola lama. Harus ada pembaruan dan adaptasi sesuai dengan dinamika nasional,” ujarnya.

Sudarto menilai bahwa pemutakhiran RKP Tahun 2025 ini juga membuka ruang bagi daerah untuk lebih kreatif dalam mengoptimalkan potensi lokal, terutama di sektor pertanian, UMKM, dan infrastruktur pelayanan publik. 

“Selama tetap dalam koridor perpres, daerah punya ruang inovasi untuk memperkuat ekonomi rakyat,” tambahnya.

Ia berharap Pemko Palangka Raya dapat segera menindaklanjuti terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tersebut melalui rapat koordinasi lintas perangkat daerah.

“Dengan sinergi dan penyesuaian kebijakan yang tepat, Palangka Raya bisa menjadi bagian dari keberhasilan pembangunan nasional,” pungkas Sudarto. (Marini/R)