BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) II Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur.
Peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Sabangau, Selasa malam, 21 Oktober 2025. Laporan diterima di Markas Polsek Sabangau Jalan Mahir Mahar sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama.
Keterangan awal, laporan dibuat oleh seorang wanita berinisial EY (48), yang melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya oleh seorang pria berinisial AT (44).
Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelapor mendapati anaknya bersama terlapor di dalam kamar.
Korban mengaku bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan oleh terlapor sebanyak empat kali, tiga kali di mess perusahaan sawit di Kecamatan Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, dan satu kali di rumah korban di Kelurahan Sabaru.
"Korban juga mengaku sempat mendapat ancaman dari terlapor agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya," ujar Kapolsek, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KA SPKT II bersama anggota piket langsung membawa terlapor ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Kapolsek Sabangau memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit PPA guna penanganan lanjutan terhadap korban, termasuk pendampingan psikologis dan medis sesuai prosedur perlindungan anak.
"Polsek Sabangau bersama Unit PPA Polresta Palangka Raya berkomitmen menangani kasus ini dengan profesional, cepat, dan berkeadilan. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kami," pungkasnya. (PATHUR/j)









