BORNEONEWS, Muara Teweh - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara  menjaring 30 pelanggar lalu lintas di beberapa titik operasi dalam Operasi Zebra 2016 pada hari pertama dan kedua.

Satlantas Polres Barito Utara menjerat delapan pelanggar yang tidak menggunakan SIM dalam berkendara di jalan umum yang dilaksanakan di Simpang Lahei, KM 9 Muara Teweh - Puruk Cahu.

"Kami telah menilang delapan pelanggar lalu lintas di jalan Muara Teweh - Puruk Cahu KM 9 dengan mengamankan STNK pelanggar" ucap Kasat Lantas Polres Barut, AKP Teguh Setia Budi SH SIK, Kamis (17/11/2016) usai razia hari kedua yang berlangsung di depan kantor Dishub.

Pada hari kedua, Kamis (17/11/2016), lanjut Teguh, operasi yang berlangsung di depan kantor Dishub juga menjaring 22 pelanggar lalu lintas. Pihak Satlantas mengamankan 12 STNK, enam SIM, dan empat kendaraan bermotor roda dua (R2).

Dengan banyaknya pelanggaran ini, menunjukkan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam berkendara dan pemahaman akan keselamatan di jalan raya. Ia menghimbau masyarakat agar dapat melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan dalam berlalu lintas, sehingga keselamatan dalam berkendara dijalan raya dapat diwujudkan.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang pajak kendaraannya telah berakhir, maka diharapkan agar membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Barito Utara. (RAMADANI/m)