SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto menilai langkah Bupati Kotim Halikinnor memberikan sanksi untuk Lurah Tanah Mas Muhammad Rusli yang mengundurkan diri tidak lama setelah dilantik sudah tepat dan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, mekanisme pemberian sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengundurkan diri dari jabatan struktural telah diatur dalam peraturan kepegawaian. Oleh karena itu, keputusan bupati dinilai sah dan proporsional.

“Sudah ada aturan Undang-Undang yang mengatur soal itu. Untuk kasus Lurah Tanah Mas, saya harap Bupati tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Dadang yang merupakan Anggota DPRD Kotim dari Dapil II, Kamis, 23 Oktober 2025.

Dadang menambahkan, ada aturan yang membatasi peluang ASN yang mengundurkan diri untuk kembali menduduki jabatan tertentu. Namun keputusan akhir terkait sanksi tetap berada di tangan kepala daerah.

“Ketika ini menjadi catatan bagi seseorang dalam menempati jabatan ke depan, semuanya kembali kepada kepala daerah. Bupati punya hak mutlak dalam menempatkan pejabat sesuai dengan kebijakannya,” ujarnya.

Sebelumnya, jabatan Lurah Tanah Mas, Kecamatan Baamang, mendadak kosong setelah pejabat yang baru dilantik, Muhammad Rusli, memilih mundur dari jabatannya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, membenarkan adanya surat pengunduran diri tersebut.

“Benar, kami sudah menerima surat pengunduran diri dari Lurah Tanah Mas. Saat ini kami tengah memprosesnya dan akan diteruskan ke Bupati agar segera ditunjuk pelaksana tugas (Plt),” kata Kamaruddin, Kamis, 16 Oktober 2025.

Kamaruddin menegaskan, kekosongan jabatan tidak boleh dibiarkan terlalu lama agar pelayanan publik tetap berjalan normal.

Bupati Kotim kemudian menunjuk Irwansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Tanah Mas, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati tertanggal 13 Oktober 2025, dengan masa tugas paling lama tiga bulan atau hingga pejabat definitif dilantik.

Sementara itu, Bupati Halikinnor menegaskan, pengunduran diri Muhammad Rusli akan dijadikan catatan serius dalam karier kepegawaian yang bersangkutan.

“Kalau mundur setelah dilantik, berarti tidak siap menjadi PNS. Saya sudah instruksikan BKPSDM agar yang bersangkutan tidak diberikan jabatan selama dua sampai empat tahun. Karena jabatan itu adalah amanah dan bentuk kepercayaan,” kata Halikinnor. (DEWI PATMALASARI/j)