BORNEONEWS, Sampit – Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim yang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2026 hanya teranggarkan untuk empat bulan.
Sekretaris Komisi III DPRD Kotim Langkap mengatakan, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perhitungan anggaran di tingkat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan di masing-masing perangkat daerah.
“Ini perlu menjadi perhatian bahwa perhitungan gaji dan TPP di BKPSDM cukup, tapi di dinas justru kurang. Artinya, ada sesuatu yang miss dalam perencanaan,” ujar Langkap dalam rapat pembahasan RKA Dispora bersama Komisi III DPRD Kotim, Rabu, 22 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala Dispora Kotim Wiyono memaparkan bahwa total alokasi belanja dalam RKA tahun 2026 sebesar Rp8,23 miliar. Dari jumlah tersebut, gaji dianggarkan untuk 14 bulan dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar, sementara TPP hanya teranggarkan 4 bulan senilai Rp394,8 juta.
“Jika disesuaikan dengan pagu indikatif, maka terdapat kekurangan pada pos TPP ASN sebesar Rp923,5 juta,” kata Wiyono.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto langsung mengonfirmasi persoalan tersebut dengan menghubungi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) M Saleh untuk memastikan kejelasan data terkait gaji dan TPP ASN.
“Rapat dengan Dispora sempat terganggu karena informasi yang belum runut dan sumber data yang berbeda-beda. Namun setelah kami berkomunikasi dengan tim anggaran, disampaikan bahwa dana untuk gaji, TPP, dan belanja rutin dipastikan tersedia,” ungkap Dadang.
Dadang menegaskan, persoalan ini terjadi bukan karena tidak adanya anggaran, melainkan adanya miskomunikasi antarinstansi dalam penyusunan dan penyampaian data.
“Jadi bukan berarti anggaran tidak ada, hanya saja terjadi miskomunikasi. Karena menurut tim anggaran, kebutuhan untuk gaji dan TPP sudah terakomodir,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









