KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang  – Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, menegaskan pentingnya penerapan prinsip keamanan pangan untuk menjamin mutu serta melindungi kesehatan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan H. Supian saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga Pangan (CPPOB-IRTP), yang diikuti para pelaku usaha di Kabupaten Seruyan, Rabu, 22 Oktober 2025.

“Makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan dilarang untuk diedarkan, bahkan dapat ditarik dari peredaran dan dicabut izin edarnya. Karena itu, penerapan CPPOB menjadi panduan penting bagi para pelaku usaha IRTP di Kabupaten Seruyan,” ujar H. Supian.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, hingga pertengahan tahun 2025 tercatat 53 sarana IRTP dengan 267 produk yang telah terdaftar dan tersinkronisasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Wabup Seruyan menambahkan, bimtek merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam meningkatkan kesadaran dan kemampuan pelaku usaha pangan olahan, agar dapat memproduksi makanan dan minuman yang bermutu, sehat, dan aman dikonsumsi masyarakat.

“Dengan meningkatnya pengetahuan dan penerapan prinsip keamanan pangan di setiap tempat produksi, maka mutu pangan yang beredar di masyarakat akan semakin terjamin,” tegasnya.

Kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha kecil di Kabupaten Seruyan, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk pangan lokal agar dapat menembus pasar yang lebih luas. (FAHRUL/j)