PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan jumlah fantastis.

Dua pelaku, masing-masing berinisial RA dan ILS, diamankan polisi setelah terbukti melakukan pencurian hingga 80 unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa dalam konferensi pers pada Kamis, 23 Oktober 2025, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan pelaku selama 1,5 tahun terakhir.

“Kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, mereka mencuri sebanyak 80 unit motor di beberapa kecamatan. Namun karena terlalu banyak, mereka bahkan lupa sebagian lokasi kejadian,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku beraksi di Pangkalan Banteng sebanyak 4 TKP, Pangkalan Lada 7 TKP, dan Arut Selatan 1 TKP

“Barang bukti hasil pengembangan yang sudah kami amankan ada 80 kendaraan bermotor. Sebagian masih belum diketahui asal-usul dan pemiliknya,” tambahnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan kendaraan dalam kurun waktu satu setengah tahun terakhir, agar segera datang ke Polres Kobar untuk melakukan pengecekan.

“Silakan masyarakat membawa surat-surat atau bukti kepemilikan kendaraan. Pengambilan kendaraan ini tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas AKBP Theodorus.

Terkait modus operandi, pelaku diketahui menyasar sepeda motor yang dalam kondisi stang tidak terkunci, atau kunci masih menempel di kendaraan. Setelah berhasil mencuri, motor tersebut kemudian dijual secara acak dengan harga murah.

Sementara itu, Kapolsek Pangkalan Banteng IPTU Agung Sugiarto menambahkan, aksi pencurian kendaraan di wilayahnya memang cukup marak sepanjang tahun ini.

“Motif dari kedua pelaku adalah karena faktor ekonomi. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan biasanya beraksi menjelang waktu subuh saat situasi masih sepi,” ungkap IPTU Agung. (DANANG/H)