BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Dinas Sosial Kapuas, Yanmarto menekankan bahwa setiap pihak yang hendak melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang baik lembaga, organisasi kemasyarakatan, maupun kelompok masyarakat wajib mengajukan izin kepada Bupati melalui Dinas Sosial.
Hal tersebut menurutnya sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 yang mengindikasikan adanya izin resmi terkait aktivitas pengunpulan donasi baik uang dan jasa.
"Peraturan Bupati ini mengatur mekanisme yang jelas agar setiap kegiatan pengumpulan uang dan barang memiliki izin resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi pelaksanaan maupun pelaporannya," jelas Yanmarto, Kamis, 23 Oktober 2025.
Kebijakan tersebut dimaksudkannya untuk mencegah penyalahgunaan donasi serta memastikan bantuan yang terkumpul benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sebelumnya Dinas Sosial telah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Bapperida Kapuas, Jalan Tambun Bungai, Rabu kemarin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Polres Kapuas, para lurah se-Kecamatan Selat, perwakilan dari Camat Selat, serta sejumlah organisasi pemadam kebakaran (Damkar) dan unsur terkait lainnya.
Berbagai ketentuan dijelaskan dalam Perbup tersebut. Di antaranya mengenai masa berlaku izin PUB, tata cara pelaporan hasil pengumpulan, serta sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Yanmarto menyebut bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas sosial yang melibatkan masyarakat luas, terutama dalam kegiatan penghimpunan dana bantuan atau sumbangan publik. (SABRIANOOR/R)








