BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus dugaan korupsi pengadaan belanja jasa intranet dan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,57 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah telah menahan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni RNR, Kepala Diskominfo Seruyan yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta FIO, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan penahanan dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
“Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.575.297.955 berdasarkan hasil penyelidikan dan perhitungan awal,” ujar Wahyudi.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, sejak 23 Oktober hingga 11 November 2025 di Rutan Kelas IIa Palangka Raya.
Pemerintah Kabupaten Seruyan sebelumnya menganggarkan dana sebesar Rp2,46 miliar dari APBD 2024 untuk pengadaan jaringan intranet dan internet melalui mekanisme E-Purchasing, dengan menggandeng PT ICON Plus sebagai penyedia. Namun, penyelidikan menemukan kejanggalan karena pemasangan jaringan fiber optic sudah dilakukan sejak Desember 2023, sebelum adanya Surat Pesanan (SP) pada 17 Januari 2024.
“Pekerjaan dilakukan tanpa kontrak, survei, maupun studi kelayakan resmi dari Diskominfo,” tambahnya.
Kejati Kalteng menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan pengembalian kerugian keuangan negara serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih di Kalimantan Tengah. (PATHUR/R)









