PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan (belanja jasa intranet dan internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kedua tersangka yang ditahan, yakni RNR merupakan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan, yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FIO, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT. Indonesia Comnets Plus (PT. ICON Plus).

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 04 Agustus 2025.

"Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo, Kamis, 23 Oktober 2025.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 23 Oktober 2025 hingga 11 November 2025, di Rutan Kelas IIa Palangka Raya.

Adapun salah satu dasar pihaknya melakukan penambahan adalah, Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Seruyan menganggarkan dana sebesar Rp 2.469.929.000,00 (dua miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dari APBD untuk pengadaan belanja jasa intranet dan internet di Diskominfo Kabupaten Seruyan.

Pengadaan dilakukan melalui metode E-Purchasing dengan menggandeng PT Indonesia Comnets Plus (PLN ICONPLUS) sebagai penyedia, dengan nilai kontrak Rp 2.469.925.032 (dua miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tiga puluh dua rupiah).

Diduga terdapat penyimpangan karena jaringan fiber optic telah terpasang sejak Desember 2023 dan pekerjaan selesai pada awal Januari 2024, sebelum Surat Pesanan (SP) diterbitkan pada 17 Januari 2024. Aktivitas pemasangan diduga dilakukan tanpa kontrak, survei, dan studi kelayakan dari Diskominfo.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 1.575.297.955,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).

"Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/j)