BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriani, mengumumkan bahwa dalam rangka persiapan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2026 serta kegiatan pemeliharaan basis data, Bapenda menetapkan batas waktu penerimaan berkas seluruh jenis pelayanan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 Oktober 2025.
Emi Abriani menjelaskan, setelah batas waktu tersebut, mulai 1 November 2025 hingga proses cetak massal selesai, loket pelayanan tidak akan menerima berkas pelayanan PBB-P2. Langkah ini diambil agar proses pembaruan data dan pencetakan SPPT PBB dapat berjalan optimal dan tepat waktu.
“Selama masa penutupan sementara, loket pelayanan tetap dibuka namun hanya untuk keperluan pengecekan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2, pengecekan tagihan PBB-P2, dan layanan konsultasi, bukan untuk penerimaan berkas baru,” jelas Emi, Kamis, 23 Oktober 2025.
Ia menambahkan, pembukaan kembali penerimaan berkas pelayanan PBB-P2 akan diinformasikan kemudian, setelah seluruh proses cetak massal dan pemeliharaan data selesai dilakukan.
Menurut Emi, kebijakan ini rutin dilakukan setiap tahun guna memastikan akurasi data objek pajak dan kelancaran sistem administrasi perpajakan daerah. Dengan data yang valid, pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan akurat kepada masyarakat.
Bapenda juga mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan berkas PBB-P2 sebelum tanggal 30 Oktober 2025, agar tidak tertunda dalam proses pembaruan data atau pencetakan SPPT PBB tahun 2026.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung kelancaran administrasi pajak daerah. Kami berharap wajib pajak dapat memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan,” pungkas Emi. (MARINI/H)









