PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia mendorong Pemerintah Daerah mengoptimalkan penerimaan pajak daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI Maruli Tua Manurung mengatakan, di tengah tantangan fiskal akibat pengurangan Dana Transfer Daerah, pengelolaan APBD harus dilakukan secara cermat dan efisien.

“Optimalisasi belanja daerah supaya pelaksanaan pembangunan kita betul-betul tepat sasaran, berdampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat,” sebut Maruli.

Ia mengungkapkan, KPK RI telah bersurat kepada Gubernur Kalteng pada 13 Juni 2025 untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya pengelolaan sektor pajak dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

Fokus pengawasan KPK RI meliputi pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, dan pajak alat berat yang dinilai berpotensi besar dalam meningkatkan PAD.

Menurut Maruli, kunci optimalisasi adalah akuntabilitas tata kelola agar kesejahteraan pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat tercapai secara seimbang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng turut mendukung optimalisasi pendapatan dengan membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Optimalisasi Pendapatan Daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor pajak daerah.

Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/385/2025. Tim bertugas memastikan sinergi antara Pemerintah Provinsi, BPKP, dan lembaga terkait lainnya dalam mendorong efisiensi serta akurasi data pendapatan.

“Kami meyakini bahwa kolaborasi dengan KPK dan BPKP merupakan elemen penting dalam memperkuat sistem pengendalian intern,” ungkap Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Sunarti seperti dikutip Borneonews pada Kamis, 23 Oktober 2025. (HERMAWAN DP/R)