BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat bersama Pemko.
Menurutnya fungsi pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap Perda yang disahkan benar-benar dilaksanakan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, bukan hanya berhenti pada tahap regulasi semata.
“DPRD terus melakukan monitoring terhadap kinerja pelaksanaan Perda yang telah dibuat bersama Pemko, apakah sudah direalisasikan atau belum,” ujar Rusdiansyah, Kamis, 23 Oktober 2025.
Ia menjelaskan banyak Perda yang memiliki tujuan strategis dalam meningkatkan pelayanan publik, menata pembangunan, dan melindungi kepentingan masyarakat. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam implementasi di lapangan.
“Sering kali kita temukan Perda sudah disahkan, tetapi belum ada langkah konkret dalam penerapannya. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Rusdiansyah menilai bahwa proses pengawasan tidak hanya dilakukan di ruang rapat, tetapi juga melalui kunjungan lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat serta instansi pelaksana.
Ia juga mendorong agar setiap OPD terkait menyampaikan laporan secara terbuka mengenai progres pelaksanaan Perda, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan, agar dapat dicarikan solusi bersama.
“DPRD siap membantu mencarikan jalan keluar, baik dalam hal kebijakan maupun dukungan anggaran, asalkan pelaksanaan Perda betul-betul membawa manfaat untuk masyarakat Palangka Raya,” pungkasnya. (Marini)









