SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur menyelesaikan perselisihan antara karyawan PT Agrinas Palma Nusantara dengan PT Globalindo Alam Perkasa (GAP). Peyelesaian sengketa kedua belah pihak dilakukan dengan cara mediasi yang diadakan di Sekretariat DAD Kotim. Mediasi diharapkan dapat meredakan ketegangan dan mencegah eskalasi masalah yang lebih besar.

Ketua Harian DAD Kotawaringin Timur, Gahara, menjelaskan bahwa mediasi ini fokus pada kesalahpahaman antara kedua belah pihak dan menekankan bahwa masalah tersebut tidak terkait dengan isu suku atau etnis.

"Ini tidak ada kaitannya dengan masalah suku. Ini masalah kesalahpahaman," ujarnya di Sampit, Kamis malam, 23 Oktober 2025. 

Gahara menambahkan, meskipun telah ada kesepakatan damai, sanksi adat tetap akan diberlakukan sebagai bagian dari proses hukum adat. 

"Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, tetapi tidak menghilangkan sanksi. Nanti ada sanksi-sanksi yang akan kita berlakukan melalui perdamaian adat nanti untuk pemenuhan hukum adat," tegasnya.

Tim mediasi yang ditunjuk oleh DAD Kotawaringin Timur terdiri dari Zam'an sebagai Ketua Tim, didampingi oleh Cumbi dan Pungkal Canang sebagai anggota. 

Mediasi tersebut dihadiri oleh Belasius, karyawan PT GAP yang bertindak sebagai pelapor, dan Rusdianto, manajer PT Agrinas Palma Nusantara sebagai terlapor, beserta perwakilan perusahaan dan tim hukum masing-masing.

Zam'an, Ketua Tim Mediasi DAD Kotawaringin Timur, menyatakan syukur atas keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan kesalahpahaman yang menyebabkan pelaporan penghinaan tersebut.

Sejak 1 Oktober 2025 lalu PT Agrinas Palma Nusantara telah mengelola kebun kelapa sawit yang sebelumnya merupakan hasil sitaan pemerintah dari PT Globalindo Alam Perkasa. Bersamaan itu, ada sekitar 609 orang karyawan berpindah ke PT Agrinas, sedangkan sebagian memilih tetap bertahan sebagai karyawan PT GAP.

Diceritakan, masalah ini berawal ketika Belasius yang merupakan seorang perawat, sedang bertugas dengan seorang rekannya bernama Eva yang merupakan bidan. Mereka bertugas di klinik milik PT Globalindo Alam Perkasa (GAP). 

Saat itu datang seorang karyawan PT Agrinas Palma Nusantara hendak berobat, namun hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Oleh pihak klinik, karyawan tersebut diminta mengikuti prosedur, yakni mengantongi surat pengantar berobat dari atasan mereka.

Kejadian itu sampai ke telinga Rusdianto yang merupakan manajer perusahaan tersebut. Tersulut emosi, Rusdianto kemudian datang ke klinik dan memarahi serta melakukan tindakan yang dianggap kasar serta menghina petugas kesehatan di klinik tersebut.

Belasius menjelaskan permasalahannya bahwa surat pengantar berobat itu diperlukan untuk kepentingan pertanggungjawaban secara administrasi, serta untuk memenuhi syarat penggunaan BPJS Kesehatan dalam pelayanan pasien tersebut.

Tidak terima atas tindakan Rusdianto, Belasius kemudian melaporkan kejadian itu ke DAD Kotawaringin Timur. Untuk itulah DAD kemudian melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak.

DAD mengapresiasi karena melalui mediasi ini kedua belah pihak sama-sama menyadari kesalahan. Rusdianto meminta maaf dan permintaan maafnya telah diterima Belasius. Sementara itu Belasius juga meminta maaf dan berjanji membenahi pelayanan agar tidak ada lagi kesan diskriminasi.

"Intinya DAD telah berhasil membawa masalah ini menjadi sebuah keharmonisan kembali yang terbangun," ujarnya.

General Manager PT Agrinas Palma Nusantara wilayah eks PT GAP, TSP Silaban, menyambut baik perdamaian ini dan berharap dapat membangun kebersamaan serta saling membantu antara kedua belah pihak, terutama dalam pelayanan kesehatan. 

"Nanti kegiatan mediasi ini akan ditindaklanjuti lagi dengan adanya pernyataan realisasi dari pihak Dewan Adat Dayak secara resmi. Kita sepakat menindaklanjuti ini," katanya.

Sedangkan kuasa pendamping pelapor Ornela Monty, menjelaskan bahwa masalah tersebut dilaporkan secara adat karena kepercayaan pada kemampuan DAD dalam menyelesaikan masalah dengan bijak.

"Di sini kita mengakui bahwa ada terjadinya miskomunikasi antara pihak Pak Rusdianto dari PT Agrinas dengan perawat yang masih di bawah manajemen PT GAP," ujarnya. 

Ornela menambahkan bahwa Belasius hanya menginginkan kenyamanan dan ketenangan dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Melalui mediasi, kedua belah pihak menyadari kesalahan masing-masing dan sepakat untuk berdamai tanpa saling menuntut. DAD akan merancang perdamaian adat melalui damang dan mantir setempat, dengan kemungkinan adanya sanksi adat yang tidak memberatkan kedua belah pihak. (DEVIANA/j)