BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menginginkan struktur pemerintahan daerah yang miskin struktur namun kaya fungsi guna mendukung kinerja optimal di tengah keterbatasan anggaran daerah.
“Pertama, kita terkena efisiensi, dan kedua, saya melihat struktur organisasi itu sebaiknya miskin struktur tapi kaya fungsi. Jadi tidak perlu banyak OPD kalau pekerjaannya bisa disatukan. Kalau bisa digabungkan, maka akan saya gabungkan,” kata Halikinnor, Jumat, 24 Oktober 2025.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim telah mulai mengkaji wacana perampingan OPD sebagai langkah strategis menghadapi kondisi keuangan daerah yang semakin terbatas.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim Alang Arianto menjelaskan, wacana ini muncul dari hasil rapat bersama Bupati Kotim yang menilai perlunya efisiensi struktur pemerintahan agar roda administrasi tetap berjalan optimal.
“Bupati melihat kondisi anggaran saat ini makin tahun makin berkurang. Bahkan tahun 2026 nanti diprediksi ada pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sekitar Rp360 hingga Rp380 miliar. Karena itu, beliau mewacanakan perampingan atau penggabungan beberapa dinas agar operasional lebih efisien,” ujarnya.
Alang menyebut, kajian tengah dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek seperti regulasi, fungsi dan tugas OPD, serta potensi penghematan biaya operasional. Prinsip utama yang dipegang adalah menciptakan organisasi yang ramping struktur tapi kaya fungsi.
“Artinya, meskipun jumlah OPD berkurang, fungsinya tetap maksimal. Misalnya, saat ini ada satu indikator yang ditangani tiga OPD, yaitu urusan ketenteraman dan ketertiban umum yang ditangani Satpol PP, Damkar, dan BPBD. Hal seperti ini bisa disatukan agar lebih efektif,” paparnya.
Ia menegaskan, kebijakan perampingan OPD tidak akan berdampak pada pengurangan aparatur sipil negara (ASN). Justru langkah ini diharapkan mampu menyeimbangkan distribusi pegawai yang selama ini belum merata antarinstansi.
“Saat ini kita justru kekurangan ASN. Dengan penggabungan OPD, distribusi pegawai bisa lebih efisien tanpa harus menambah formasi baru,” tambah Alang.
Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menjadi bahan pertimbangan penting. Ditemukan sejumlah OPD yang belum memiliki indikator kinerja yang jelas, sehingga perlu dilakukan penataan ulang agar sejalan dengan program prioritas daerah.
“Pada Desember nanti, kita akan mulai menyusun rencana perangkat daerah untuk tahun 2027. Kajian ini akan disampaikan ke Bupati dan difinalisasi oleh bagian organisasi Setda Kotim,” ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian awal, diperkirakan ada 6 hingga 7 OPD yang berpotensi mengalami perampingan. Namun keputusan akhir mengenai berapa jumlah OPD yang akan digabung atau dirampingkan sepenuhnya berada di tangan Bupati Kotim. (DEWI PATMALASARI/y)









