PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar), menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2.755.641.625,72.

Penetapan empat tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Johny A. Zebua dalam konferensi pers di Gedung Kejari Kobar, Jumat, 24 Oktober 2025, yang turut didampingi oleh jajaran kasi.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, kami menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini," ungkap Johny.

Pembangunan pabrik tepung ikan tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 sebesar Rp 5,4 miliar.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan yang menyebabkan proyek tidak berjalan sesuai peruntukan dan menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

1. RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2016,

2. HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan tahun 2016,

3. MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan selaku pelaksana proyek, dan

4. DP, konsultan perencanaan dan pengawas proyek.

“Secara marathon kami melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan bahkan melibatkan Inspektorat Kobar. Dari hasil pemeriksaan tersebut, keempat orang ini terbukti memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Johny.

Kajari menambahkan, untuk saat ini tiga orang tersangka belum dilakukan penahanan. Pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan secara resmi, dan apabila para tersangka tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya jemput paksa.

“Sementara untuk tersangka RS, yang saat ini telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 8 Oktober 2025 terkait kasus penyalahgunaan wewenang, juga kami tetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan pabrik tepung ikan ini,” ujarnya.

Johny menyampaikan bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu para tersangka juga disangkakan secara subsider melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini sampai seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Kobar berkomitmen menjaga integritas dan memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran, agar tidak terjadi lagi penyimpangan dalam program pembangunan daerah. (DANANG/R)