PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Sudarto, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam mengelola aparatur sipil negara (ASN).

Dia menuturkan, Kemenpan RB telah menetapkan berbagai kebijakan strategis yang menjadi acuan bagi daerah dalam membangun sistem manajemen ASN yang profesional, transparan, dan akuntabel. Salah satunya adalah peraturan tentang pengelolaan kinerja ASN, yang memberikan panduan jelas mengenai tata kelola sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.

“Kebijakan Kemenpan RB menjadi pedoman penting agar pengelolaan ASN di daerah berjalan profesional dan bersih dari praktik korupsi. Karena itu, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan implementasinya sesuai aturan,” ujar Sudarto, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, dengan adanya pedoman tersebut, setiap instansi pemerintah di daerah harus mampu menerapkan sistem penilaian dan evaluasi kinerja ASN yang objektif, serta memastikan bahwa setiap aparatur bekerja berdasarkan indikator capaian yang terukur.

“Kinerja ASN yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik. Maka dari itu, pengawasan dari DPRD menjadi penting agar arah kebijakan daerah sejalan dengan regulasi pusat,” tambahnya.

Sudarto menegaskan, DPRD Kota Palangka Raya akan terus berkomitmen mengawasi kinerja ASN maupun tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota, agar tata kelola pemerintahan berjalan efektif, bersih, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (MARINI/y)