PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Krisantus Dominikus Werong Lubur alias Santos (25), seorang tahanan yang kabur dari sel Polsek Samarinda Kota pada 19 Oktober 2025 lalu, berhasil diamankan oleh tim gabungan di Kota Palangka Raya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 22.36 WIB di kediaman kakak tersangka di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Operasi penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Subdit Jatanras Polda Kaltim, Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng, Unit Jatanras Polresta Palangka Raya, serta unit reskrim dari beberapa Polsek terkait.

Menurut keterangan awal, Santos mengakui bahwa ia melarikan diri bersama seorang tahanan lain bernama M. Yusril alias Unyil melalui lubang kloset yang mereka jebol. Setelah berhasil kabur, keduanya melanjutkan perjalanan darat dengan menumpang berbagai kendaraan menuju Kalimantan Tengah.

Mereka berpisah di wilayah Pulang Pisau, di mana Santos kemudian melanjutkan perjalanan ke Palangka Raya hingga akhirnya tertangkap.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani, menjelaskan bahwa penangkapan ini berhasil berkat koordinasi yang cepat dan efektif antar-satuan kepolisian.

"Tim gabungan dari dua Polda bergerak bersama hingga berhasil mengamankan DPO tanpa perlawanan," ujarnya, Minggu, 26 Oktober 2025.

Iptu Helmi juga menekankan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata sinergitas Polri dalam penegakan hukum yang melintasi batas-batas daerah.

"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama antar-satuan dalam menangani kasus pelarian maupun kejahatan lintas wilayah," tambahnya.

Saat ini, Krisantus Dominikus Werong Lubur telah diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya. Sementara itu, M. Yusril alias Unyil masih dalam pengejaran oleh tim gabungan.

"Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan M. Yusril untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat," pungkasnya. (PATHUR/H)