SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti insiden tragis yang menimpa bayi berusia 9 bulan di Kecamatan MB Ketapang, yang dibanting oleh seorang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol, mengatakan peristiwa itu menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah agar lebih memperhatikan penanganan bagi warga yang mengalami gangguan jiwa.

“Kejadian memilukan ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua. Warga harus lebih berhati-hati dan waspada jika ada ODGJ di lingkungan tempat tinggal,” ujar Gaol, Minggu, 26 Oktober 2025.

Ia menekankan, keluarga yang memiliki anggota dengan gangguan kejiwaan agar tidak membiarkan mereka berkeliaran tanpa pengawasan. Menurutnya, ODGJ harus rutin mendapatkan pengobatan dan perawatan medis. Jika tidak dapat tertangani secara mandiri, ODGJ harus dibawa ke panti khusus.

“Kami menghimbau agar keluarga bisa membawa ODGJ ke panti perawatan seperti Panti JAM di Palangka Raya. Di sana ada layanan terapi dan penanganan khusus bagi penderita gangguan jiwa,” tambahnya.

Dinas Sosial Kotim telah menjalin kerja sama dengan Panti JAM selama dua tahun terakhir untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi ODGJ asal Kotim. Ia berharap fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan lebih maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Maka dari itu kami berharap agar keluarga jika anggota keluarganya ada yang ODGJ dan perlu diberikan layanan penanganan khusus sebaiknya bisa menggunakan fasilitas ini,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, insiden memilukan terjadi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Bayi berusia sembilan bulan dibanting oleh seorang ODGJ yang masuk ke rumah warga secara tiba-tiba.

Peristiwa bermula ketika korban tengah digendong oleh kakaknya. Pelaku yang tiba-tiba masuk rumah langsung merebut dan membanting bayi tersebut ke lantai. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Murjani Sampit. (DEWI PATMALASARI/H)