PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Virtual Police Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dipimpin oleh Ipda Shamsuddin atau Cak Sam berhasil memediasi kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman yang dialami oleh BU (21), seorang karyawati kafe di Palangka Raya.

Kasus ini melibatkan MA (23), seorang oknum karyawati toko elektronik, dan KB (24), yang juga bekerja di toko elektronik yang sama.

Kasus ini bermula ketika BU merasa tidak terima atas perlakuan MA yang telah mengatainya dengan sebutan lonte dan jual diri, serta melakukan ancaman kekerasan. BU kemudian memutuskan untuk mencurahkan masalahnya kepada Ipda Shamsuddin atau Cak Sam, Ketua Tim Virtual Police Polda Kalteng.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MA melakukan tindakan tersebut karena mendapatkan informasi yang salah dari KB, yang merupakan pacarnya. KB sendiri sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara dengan BU selama kurang lebih 8 bulan.

Ironisnya, meskipun sudah berpacaran dengan MA, KB masih sering menghubungi BU untuk mengajaknya bertemu. Hal ini memicu kecemburuan dan kemarahan MA, yang kemudian melampiaskannya dengan mengatai dan mengancam BU.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, saya segera mempertemukan ketiga pihak untuk dilakukan mediasi," katanya, Minggu, 26 Oktober 2025.

Dalam mediasi tersebut, Cak Sam memberikan pembinaan kepada KB dan MA agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti memfitnah, menjelek-jelekkan, dan mengancam orang lain.

Akhirnya, KB dan MA menyadari kesalahan mereka dan meminta maaf kepada BU. Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari.

"Kasus ini pun berakhir dengan damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Tim Virtual Police Polda Kalteng," pungkasnya. (PATHUR/H)