SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menilai pemerintah daerah memiliki pekerjaan rumah yang cukup berat pada periode kedua kepemimpinan Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati, terutama dalam menyiapkan Rumah Sakit (RS) Pratama Parenggean dan RS Pratama Samuda untuk naik status menjadi RS Tipe D.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah mengatakan peningkatan status dua rumah sakit pratama tersebut penting untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah utara dan selatan Kotim.

“Menjadi PR besar di pemerintahan Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati periode kedua ini adalah bagaimana menyiapkan master plan untuk peningkatan akreditasi agar RS Pratama Parenggean dan Samuda bisa naik status menjadi Tipe D,” ujar Riskon, Minggu, 26 Oktober 2025.

Riskon menyebut selama hampir satu dekade beroperasi, dua rumah sakit pratama tersebut masih menghadapi kendala dalam hal kapitasi atau besaran biaya pelayanan kesehatan yang masih setara dengan puskesmas.

“Selama ini biaya kapitasi RS Pratama Parenggean dan RS Samuda masih sama dengan puskesmas. Padahal, harapan kita rumah sakit tersebut bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat,” imbuhnya.

Status rumah sakit pratama yang belum meningkat membuat potensi keuangan dari sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum maksimal.

Dengan status RS Tipe D, tarif kapitasi akan naik dan bisa berdampak positif terhadap peningkatan layanan serta kemandirian keuangan rumah sakit.

DPRD Kotim mendorong Pemerintah Kabupaten Kotim, melalui Dinas Kesehatan, agar segera menyusun master plan peningkatan status rumah sakit sebagai langkah awal menuju akreditasi RS Tipe D.

“Ke depan periode kedua Bupati, RS ini menjadi tipe D supaya tarif kapitasinya setara rumah sakit sehingga BLUD yang ada di RS parenggean dan RS samuda itu bisa meningkat. Minimal ada master plan disiapkan,” tandasnya. 

Sementara itu, Direktur RS Pratama Parenggean Achmad Yusi dalam rapat pembahasan APBD 2026 beberapa waktu lalu menyampaikan, untuk peningkatan status menjadi tipe D diperkirakan membutuhkan anggaran Rp50 miliar.

Yusi memaparkan, dana tersebut diperlukan untuk memenuhi syarat SDM dan infrastruktur. Rumah sakit tipe D minimal harus memiliki tujuh dokter spesialis, yaitu kandungan, penyakit dalam, bedah, anak, patologi klinik, anestesi, dan radiologi.

Selain itu, peningkatan status juga memerlukan pembangunan fasilitas fisik dan pengadaan alat kesehatan (alkes) yang memadai.

Peningkatan status tersebut penting agar rumah sakit bisa mengakses bantuan pusat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Kementerian Kesehatan. (DEWI PATMALASARI/R)