BORNEONEWS, Banjarmasin - Warga Kalteng yang akan bepergian ke Banjarmasin maupun sebaliknya terutama yang menggunakan kendaraan berat patut memperhatikan peringatan ini.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan Surat Edaran yang mengumumkan penutupan sementara Jembatan Barito di Kabupaten Barito Kuala.
Kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan perbaikan jembatan yang dilakukan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan.
Penutupan akan diberlakukan secara periodik selama empat hari, mulai dari akhir Oktober hingga awal November 2025.
Jadwal penutupan sementara ini akan dimulai pada Jumat, 31 Oktober 2025, dari pukul 10.00 hingga 14.00 Wita.
Penutupan serupa juga akan diterapkan pada Sabtu, 1 November 2025, dan dilanjutkan pada Senin, 3 November 2025, dengan durasi waktu yang sama, yaitu pukul 10.00 sampai 14.00 Wita.
Langkah ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Barito Kuala untuk menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas selama proses pekerjaan berlangsung.
Surat Edaran bernomor 500.11/1423.00/DISHUB/2025 tersebut secara spesifik mengatur pembatasan kendaraan yang diperbolehkan melintasi Jembatan Barito pada waktu-waktu penutupan.
"Kendaraan yang dilarang melintas adalah kendaraan berat (roda 6 ke atas) yang memiliki berat total lebih dari yang ditentukan atau yang menggunakan surat izin mengemudi (SIM) klasifikasi B1 dan B2," ucap salah satu petugas Dishub Barito Kuala menginformasikan beserta surat edaran.
Meski terdapat penutupan sementara, kendaraan ringan (roda 4), seperti mobil pribadi, pick-up, dan box, serta sepeda motor dan kendaraan darurat, masih diizinkan untuk melintasi jembatan pada jam-jam penutupan. Ini bertujuan untuk meminimalisir dampak gangguan terhadap mobilitas masyarakat umum yang menggunakan kendaraan ringan.
Pihak BPJN dan otoritas terkait memastikan bahwa fokus pembatasan adalah pada angkutan barang dan penumpang berbobot besar.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengimbau kepada seluruh asosiasi/pengusaha/operator angkutan penumpang dan barang serta masyarakat umum dan pengguna jalan untuk memperhatikan dan melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran ini.
Kerja sama dari semua pihak diharapkan dapat memastikan perbaikan jembatan berjalan lancar, aman, dan tepat waktu, serta mengurangi risiko kecelakaan yang mungkin timbul akibat pekerjaan konstruksi.
Dengan adanya perbaikan ini, Jembatan Barito, yang merupakan jalur vital penghubung antar wilayah di Kalimantan Selatan, diharapkan dapat berfungsi kembali dengan lebih optimal dan aman bagi seluruh pengguna jalan.
Masyarakat diimbau untuk mencari jalur alternatif atau menyesuaikan jadwal perjalanan, terutama bagi kendaraan berat, guna menghindari kemacetan dan gangguan selama periode penutupan yang telah ditetapkan. (SABRIANOOR/R)









