NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan mengangkat potensi produk daerah dengan memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi HAKI yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, dalam sambutannya menekankan pentingnya HAKI bagi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Ia mengajak seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

"Dengan mendaftarkan HAKI, produk UMKM akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi, baik di pasar lokal maupun nasional," ujarnya, Minggu, 26 Oktober 2025.

Kepala DKUKMPP Lamandau, Penyang menjelaskan bahwa setelah sosialisasi ini, pihaknya akan memfasilitasi proses pendaftaran HAKI bagi pelaku UMKM.

"DKUKMPP akan memfasilitasi proses pendaftaran HAKI bagi pelaku UMKM agar dapat segera memiliki legalitas dan perlindungan hukum yang sah," jelasnya.

Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh puluhan pelaku UMKM di Kabupaten Lamandau.

"Dengan adanya fasilitasi ini, saya berharap semakin banyak UMKM yang sadar akan pentingnya HAKI dan segera mendaftarkan produknya, sehingga memiliki perlindungan hukum yang sah dan meningkatkan daya saing di pasar," kata Hamid. (*)