BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 tentang Persetujuan Bersama Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin, 27 Oktober 2025, di Ruang Rapat Paripurna.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i beserta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rifa’i menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Cagar Budaya dan Raperda tentang Pendidikan Nonformal.
“Mudah-mudahan kedua raperda ini segera dibahas dan disahkan, agar memiliki payung hukum yang kuat, baik untuk pelestarian cagar budaya maupun bagi para guru nonformal,” kata Rifa’i.
Rifa’i menegaskan, pihak eksekutif menyambut baik serta mendukung penuh usulan Raperda inisiatif dari DPRD tersebut. Ia menilai, Raperda Cagar Budaya sangat penting untuk segera disahkan, mengingat banyaknya situs budaya di Kabupaten Pulang Pisau yang perlu dilindungi secara hukum.
Selain itu, lanjutnya, Raperda Pendidikan Nonformal juga memiliki urgensi yang tinggi karena menjadi dasar hukum bagi pengakuan dan pemberian insentif kepada para pendidik nonformal seperti guru sekolah minggu, guru ngaji, dan guru keagamaan Kaharingan.
“Inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap para tenaga pendidik nonformal agar mereka memperoleh perlindungan dan pengakuan secara sah melalui peraturan daerah,” pungkas Rifa’i. (RETHA/j)









