BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun melaksanakan kegiatan konstatering atau pencocokan objek eksekusi atas sebuah bangunan yang terletak di Jalan Sukma Aryaningrat, Kelurahan Baru, Senin, 27 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut merupakan tahapan proses eksekusi dilakukan secara resmi oleh PN Pangkalan Bun. Dalam kegiatan konstatering ini hadir Panitera PN Pangkalan Bun Harly Marlyn Simanjuntak, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak pemohon dan termohon eksekusi, serta aparat kepolisian yang turut mengamankan jalannya kegiatan.
Panitera PN Pangkalan Bun Harly Marlyn Simanjuntak menjelaskan bahwa konstatering dilakukan untuk memastikan objek eksekusi sesuai dengan data dan keputusan pengadilan.
“Kegiatan hari ini adalah konstatering atau pencocokan objek eksekusi sebelum dilakukan proses eksekusi. Kami memastikan apakah lokasi dan luasannya sudah sesuai dengan data yang dimohonkan,” jelas Harly.
Ia menambahkan bahwa perkara ini merupakan eksekusi hak tanggungan atas pinjaman bank. Pihak termohon diketahui melakukan pinjaman dengan jaminan bangunan tersebut, namun gagal membayar karena terdampak pandemi Covid-19.
“Saya tidak tahu proses pastinya, tapi dari keterangan yang ada, pihak bank telah melelang objek tersebut dan sudah dibeli oleh pemohon. Namun, pihak termohon belum menyerahkan secara sukarela, sehingga pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke PN Pangkalan Bun,” tambahnya.
Dalam perkara perdata ini, pihak termohon sempat mengajukan perlawanan terhadap eksekusi, namun proses eksekusi tetap berjalan sambil menunggu hasil sidang terkait perlawanan tersebut.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Muhammad Hasani, mengapresiasi langkah PN Pangkalan Bun yang telah memfasilitasi proses konstatering dengan tertib dan lancar.
“Kami berterima kasih kepada PN Pangkalan Bun serta semua pihak yang hadir. Proses konstatering berjalan lancar. Objek ini telah dibeli klien kami melalui lelang dari Bank BRI dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, permohonan eksekusi ini telah diajukan sejak tahun 2023 dan baru terealisasi pada tahun 2025.
“Permohonan eksekusi ini sudah hampir tiga tahun berjalan. Kami berharap setelah konstatering ini, proses eksekusi bisa segera dilakukan sesuai prosedur hukum,” kata Hasani.
Sementara itu, pihak termohon eksekusi mengakui bahwa bangunan yang menjadi objek sengketa merupakan jaminan atas pinjaman di Bank BRI. Namun, karena terdampak pandemi, kemampuan pembayaran menurun drastis.
“Saya sudah berusaha meminta keringanan agar bunga dihapus dan hanya membayar pokok dengan cara dicicil. Namun, pihak bank tidak memberikan tanggapan sesuai harapan,” ujarnya.
Ia juga menilai proses lelang dilakukan tanpa transparansi.
“Saya tidak tahu siapa pembeli pada saat lelang. Saya ingin diberi kesempatan untuk bernegosiasi agar bisa menyelesaikan kewajiban langsung kepada bank, tapi tidak diberi tahu,” keluhnya.
Menurutnya, objek tersebut dilelang tiga kali dengan harga berbeda, mulai dari Rp 7 miliar hingga akhirnya laku sekitar Rp 5,9 miliar. Meski telah berupaya menelusuri pemenang lelang ke KPKNL dan pihak BRI, ia tidak memperoleh informasi terkait identitas pembeli.
Dengan terlaksananya kegiatan konstatering ini, PN Pangkalan Bun telah menyelesaikan tahapan sebelum eksekusi resmi. Tahap selanjutnya akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan lapangan dan proses hukum terhadap perlawanan eksekusi dinyatakan selesai. (DANANG/j)
PN Pangkalan Bun Lakukan Konstatering Objek Eksekusi di Sukma Aryaningrat
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Komentar (0)
Memuat komentar…







