PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melakukan sosialisasi kepada para sopir kendaraan angkutan pasir, untuk menegaskan kembali aturan mengenai kewajiban menutup bak muatan sebagai langkah menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kobar, Daniel Parlindungan Manurung, Senin, 27 Oktober  2025 menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tertanggal 12 Maret 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun.

“Dalam poin 2 huruf c disebutkan bahwa kendaraan angkutan pasir maupun tanah wajib menutup bak muatannya dan bagian atas muatan harus ditutup menggunakan terpal. Hal ini penting karena material yang tidak tertutup dapat berhamburan dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelas Daniel Parlindungan Manurung.

Menurut Daniel Parlindungan Manurung langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan disiplin para sopir angkutan barang. Menurutnya, banyak kecelakaan atau gangguan lalu lintas yang terjadi karena kelalaian dalam menutup bak muatan.

“Kami ingin kegiatan ini tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh sopir agar tertib dan bertanggung jawab terhadap muatan yang mereka bawa,” jelas Daniel Parlindungan Manurung.

Kepala Seksi Angkutan Barang Dishub Kobar, Saepul Anwar, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut telah dilakukan salah satunya di area penumpukan pasir atau tanah (stockpile) yang berada di Jalan Samari, tepatnya di samping Sport Center Pangkalan Bun.

“Melalui kegiatan ini kami mengingatkan para operator dan sopir kendaraan angkutan agar menutup bak muatannya menggunakan terpal atau penutup lainnya. Langkah sederhana ini penting untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” jelas Saepul Anwar.

Saepul Anwar mengatakan Dishub Kobar juga mengimbau seluruh pemilik barang, operator, dan sopir angkutan barang di wilayah Kabupaten Kobar untuk mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

“Kami berharap semua pihak, terutama pelaku usaha dan sopir angkutan, turut mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/j)