PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan pelecehan terhadap sejumlah siswi perempuan di sekolah tempatnya bertugas.

Kasus ini mencuat setelah salah satu orang tua murid melaporkan dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kobar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu bermula ketika seorang siswi menolak berangkat ke sekolah karena mengaku mengalami tindakan tidak pantas dari kepala sekolahnya.

Kapolsek Kotawaringin Lama, Iptu Dwi Gatot Asmara, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik di wilayah hukumnya.

Namun, ia menegaskan bahwa proses penanganan kasus tersebut kini ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kobar.

“Benar, laporan dari orang tua murid sudah masuk. Karena ini menyangkut perempuan dan anak, maka prosesnya ditangani oleh Unit PPA Polres Kobar,” ujar Iptu Dwi Gatot Asmara, Senin, 27 Oktober 2025.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat, Alamsyah, mengungkapkan pihaknya juga telah menerima informasi terkait kasus tersebut. Ia menyebut saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan pihak sekolah diminta untuk bersikap kooperatif.

“Kami sudah menerima laporan dari orang tua murid dan juga dari pihak kepolisian. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami menunggu hasil klarifikasi dari korwil pendidikan dan tindak lanjut dari pihak berwenang,” jelas Alamsyah.

Terkait kronologi kejadian, Alamsyah menambahkan bahwa masih terdapat perbedaan keterangan, antara guru dan murid yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

“Ada perbedaan informasi antara keterangan guru dan murid, sehingga perlu pendalaman agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.

Disdikbud Kobar juga menegaskan komitmennya, dalam memberikan pendampingan bagi para murid yang diduga menjadi korban. Pendampingan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan tim Perlindungan Anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Kami akan memastikan anak-anak yang diduga menjadi korban mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (DANANG/j)