KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala desa atau Kades Tumbang Bahanei Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas berinisial RM (30) terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023.

Satreskrim Polres Gunung Mas menyatakan status yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri setempat pada Senin, 27 Oktober 2025.

"Ya benar, jajaran unit III Tipidkor Satreskrim Gumas melaksanakan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan korupsi DD dan ADD ke Kejari," kata Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, Senin, 27 Oktober 2025.

AKP Faisal menjelaskan, tersangka RM diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penggunaan DD serta ADD tahun anggaran 2023. 

Modusnya adalah dengan mengelola anggaran yang bukan kewenangannya, melakukan markup (pengelembungan harga) pada laporan pertanggungjawaban, membuat bukti SPJ fiktif, serta menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan hasil audit PKKN dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, perbuatan tersangka menimbulkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp273.077.601," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU dilaporkan berjalan aman dan lancar, dengan tersangka dalam keadaan sehat. (RISKA YULYANA/j)