BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas, M. Wiyatno yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Ferry Noah secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM Tahun 2025. Acaraini diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Kapuas dan bertempat di Hallroom Hotel Fovere Kuala Kapuas pada Senin, 27 Oktober 2025.
Dalam sambutan Asisten III, Bupati Kapuas menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi kepada Pengurus Daerah MES Kabupaten Kapuas atas inisiatif penyelenggaraan sosialisasi ini. Kegiatan ini dinilai sebagai upaya signifikan dalam memperkuat kesadaran para pelaku UMKM terhadap pentingnya memiliki sertifikasi halal untuk produk mereka.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengurus Daerah MES Kabupaten Kapuas yang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM pada hari ini," ujar Ferry Noah.
Ferry Noah kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini. Ia menyebutkan bahwa sosialisasi ini dirancang untuk memperkenalkan dan mempromosikan urgensi sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Kapuas. Lebih dari itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha yang produknya belum bersertifikat halal agar segera mengambil langkah proaktif untuk mendaftarkan produk mereka.
Menyadari pentingnya aspek ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas tidak akan tinggal diam. Asisten III menegaskan komitmen Pemkab bersama instansi terkait untuk memberikan dukungan penuh.
"Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama instansi terkait akan terus memberikan pendampingan dan pembinaan secara berkelanjutan kepada para pelaku UMKM agar dapat memenuhi standar halal sesuai ketentuan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ferry Noah menegaskan bahwa upaya yang gencar dilakukan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menyoroti keselarasan kegiatan ini dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-Undang tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa seluruh produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal guna menjamin keamanan, kualitas, serta kenyamanan bagi seluruh konsumen.
Dengan adanya sosialisasi ini dan dukungan berkelanjutan dari Pemkab Kapuas, diharapkan kesadaran dan kepatuhan pelaku UMKM terhadap standar produk halal akan semakin meningkat. Hal ini tidak hanya akan memperluas pangsa pasar bagi produk-produk UMKM lokal, tetapi juga secara langsung berkontribusi dalam mewujudkan ekosistem ekonomi syariah yang kuat dan menjamin kualitas produk bagi masyarakat di Kabupaten Kapuas. (SABRIANOOR/j)









