PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Andri Permana menegaskan bahwa tata kelola aset daerah harus tertib, transparan dan akuntabel.

Menurut Andri, aset daerah adalah bagian penting dari kekayaan pemerintah yang harus dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Karena itu, setiap perangkat daerah dituntut memahami mekanisme penggunaan dan pemanfaatan aset secara benar.

“Pengelolaan Barang Milik Daerah harus berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi. Kami ingin memastikan aset daerah digunakan untuk mendukung pelayanan publik, bukan sekadar menjadi catatan administratif,” jelasnya, saat membuka sosialisasi Penggunaan dan Pemanfaatan BMD serta Penyusunan SSHBJ Tahun 2025 di Hotel Alltrue Palangka Raya, Senin, 27 Oktober 2025.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi ini, BKAD berupaya menyamakan pemahaman seluruh OPD dalam hal pengelolaan aset dan penyusunan standar harga barang dan jasa. Tujuannya agar proses penganggaran lebih realistis dan sesuai kebutuhan di lapangan.

Andri menilai, penyusunan SSHBJ yang akurat akan berdampak langsung pada efektivitas pelaksanaan APBD, karena setiap pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara terukur dan sesuai standar.

“BKAD mendorong agar setiap OPD dapat memanfaatkan hasil sosialisasi ini dalam perencanaan anggaran tahun 2025, sehingga tata kelola aset dan penyusunan harga menjadi lebih tepat sasaran,” tegasnya.

Menurutnya, penyusunan standar harga yang akurat akan membantu pemerintah dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan riil di lapangan dan menghindari potensi ketidaktepatan anggaran.

“BKAD terus berkomitmen menata sistem pengelolaan aset serta mendorong penyusunan harga barang dan jasa yang sesuai dengan kondisi pasar. Hal ini penting untuk menciptakan penganggaran yang efisien dan tepat sasaran,” tegasnya.

Andri juga mengingatkan agar seluruh organisasi perangkat daerah lebih disiplin dalam melakukan inventarisasi aset serta memperbarui data aset secara berkala. Hal itu diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah. (MARINI/Y)