BORNEONEWS, Palangka Raya - Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampehu) dan Solidaritas Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar audiensi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Senin 27 Oktober 2025.
Kegiatan audiensi ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining.
Dalam audiensi tersebut, Ketua SEMMI Kalteng, Afan Safrian, menyampaikan sejumlah tuntutan terkait tata kelola kehutanan di Kalimantan Tengah. Poin-poin tuntutan yang disuarakan antara lain:
1. Buka Data Tata Kelola Kehutanan: Mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng untuk segera membuka data tata kelola kehutanan kepada publik secara transparan.
2. Tindak Tegas Perusak Hutan: Meminta agar perusahaan yang terbukti merusak hutan dan membakar lahan segera diusut dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
3. Evaluasi Kinerja Kadis: Menuntut pencopotan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng jika terbukti gagal menjalankan amanah pengelolaan hutan secara transparan dan berkeadilan.
4. Hentikan Kriminalisasi: Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang berjuang untuk kelestarian hutan.
5. Reformasi Tata Kelola: Mewujudkan reformasi tata kelola kehutanan yang berbasis pada transparansi dan partisipasi aktif dari masyarakat.
6. Pulihkan Hutan Rusak: Melakukan pemulihan kawasan hutan yang rusak serta melaksanakan rehabilitasi ekologis dengan melibatkan masyarakat lokal.
7. Tegakkan Hukum Lingkungan: Menegakkan hukum lingkungan tanpa pandang bulu terhadap korporasi yang melanggar izin dan merusak lingkungan.
Afan Safrian menegaskan bahwa tuntutan ini harus ditindaklanjuti maksimal dalam kurun waktu 7 x 24 jam.
"Jika tuntutan tersebut tidak terealisasi, Ampehu dan SEMMI Kalteng mengancam akan melaksanakan aksi demonstrasi yang lebih besar," pungkasnya. (PATHUR/H)









