BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan tidak ada niat dari pihak legislatif maupun pemerintah daerah untuk memangkas Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN).
Penyesuaian yang terjadi semata-mata mengikuti regulasi nasional terkait batasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami, baik DPRD maupun pemerintah daerah, tidak ada niat untuk memangkas TPP. Namun, kita harus mengikuti regulasi yang berlaku. Pengelolaan APBD 2027 akan disesuaikan dengan ketentuan yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD,” ujar Rimbun, Senin, 27 Oktober 2025.
Rimbun menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai daerah, termasuk TPP, maksimal 30 persen dari total belanja daerah.
Ia mengimbau agar kebijakan ini tidak menjadi isu liar di tengah ASN. Menurutnya, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus aktif melakukan sosialisasi agar pegawai memahami dasar hukum dan arah kebijakan yang diambil pemerintah daerah.
“TPP akan berkurang atau bertambah menyesuaikan kondisi APBD. Jika APBD meningkat, TPP bisa bertambah. Tapi kalau APBD menurun, TPP pun harus disesuaikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rimbun menjelaskan, penyesuaian TPP telah dilakukan secara bertahap. Pada 2025, proporsi belanja pegawai dikurangi dari 35 persen menjadi 32 persen, dan pada 2026 tetap dipertahankan sebelum akhirnya mengikuti batas maksimal 30 persen di tahun 2027.
“Kita pastikan TPP aman untuk 2026, dan kekurangan beberapa bulan ini menuju akhir tahun akan kita sepakati segera diselesaikan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









