KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Kapuas telah melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah kantor kecamatan dan kelurahan. Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka sosialisasi layanan informasi, pengaduan, dan kehumasan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di tingkat wilayah.

Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur di tingkat kecamatan, kelurahan, desa, serta masyarakat luas. Sosialisasi berfokus pada mekanisme, hak, dan prosedur permintaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tim Diskominfo Kapuas menyambangi beberapa lokasi untuk memastikan penyebaran informasi ini merata. Adapun sejumlah tempat yang dikunjungi dalam rangkaian sosialisasi tersebut di antaranya adalah Kantor Lurah Mambulau, Kantor Lurah Barimba, UPT Puskesmas Pulau Kupang, Kantor Camat Bataguh, dan Kantor Lurah Pulau Kupang.

Dalam kesempatan tersebut, tim Diskominfo juga menyampaikan sejumlah materi penting. Materi itu mencakup mekanisme pengelolaan pengaduan, standar layanan informasi publik, pengelolaan kehumasan pemerintah, serta strategi publikasi berbagai kegiatan kecamatan agar dapat tersampaikan secara lebih informatif dan transparan kepada masyarakat.

Kepala Diskominfo Kapuas, Hartoni U. Sawang, melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Iwan Pahrul, menjelaskan bahwa peran PPID Pelaksana di kecamatan sangat penting. Ia menyebut PPID Pelaksana sebagai ujung tombak dan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani informasi publik, sekaligus menjadi wadah komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat melalui layanan pengaduan terintegrasi.

"Dengan adanya sosialisasi, kami berharap aparatur di kecamatan dan kelurahan serta desa dapat memahami dengan baik proses pelayanan informasi publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan," ucap Iwan, Selasa, 28 Oktober 2025.

Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap PPID Pelaksana dapat berfungsi optimal agar manfaat keterbukaan informasi publik dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kapuas. (SABRIANOOR/j)