BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar sosialisasi metrologi legal dan bimbingan teknis barang dalam keadaan terbungkus (BRKT) pada Selasa, 28 Oktober 2025, di Aula BPKBD Komplek Perkantoran Bukit Hibul. Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta.
Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, menjamin keadilan transaksi, dan melindungi konsumen dari praktik usaha yang curang.
Asisten Administrasi umum, Friaraiyatini mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama pelaku usaha, terhadap ketentuan metrologi legal, mengembangkan program inovatif berbasis peta risiko untuk mengedukasi pelaku usaha agar peduli terhadap ukuran, takaran, dan timbangan, serta menumbuhkembangkan budaya jujur dan tertib ukur.
"Peserta kegiatan ini adalah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Lamandau, baik yang memproduksi maupun mengemas barang dalam keadaan terbungkus (BDKT)," ujarnya
Selain sosialisasi, juga dilaksanakan pelayanan tera/tera ulang oleh unit metrologi legal Kabupaten Lamandau.
"Kami berharap kegiatan ini dapat melindungi hak konsumen dari praktik usaha yang curang, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjamin keadilan transaksi," harapnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Agama, Klinik Kemasan, dan Dinas Kesehatan, Dr. Agung Pramudya Fr, menyampaikan bahwa kegiatan metrologi legal sangat penting karena berkaitan dengan kepentingan umum dan memberikan dampak signifikan terhadap sosial dan ekonomi masyarakat.
"Tujuan dari penyelenggaraan metrologi legal adalah untuk melindungi kepentingan umum dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik," katanya. (NATALIA/H)









