BORNEONEWS, Nanga Bulik – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita bernama Mirawati (29). Pelaku bernama Kor Nain alias Kor bin Suryadi (28), ditangkap setelah hampir dua bulan kabur dan bersembunyi di Lamandau, Kalimantan Tengah.
Pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di perumahan karyawan PT Cipta Usaha Sejati, Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Mirawati lahir di Sukadana pada 8 Agustus 1996. Pelaku, Kor Nain, lahir di Kenyauk pada 24 April 1997.
Menurut keluarga, sekitar pukul 05.00 WIB, ada yang menelepon dan memberitahu soal pembunuhan itu. Mirawati sudah dibawa ke klinik PT Cipta Usaha Sejati. Keluarga tiba di klinik sekitar pukul 10.00 WIB dan menemukan Mirawati sudah meninggal dengan luka tusuk di leher, dada, tangan, dan paha.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh teman satu rumah korban bernama Esta sekitar pukul 03.30 WIB. Selain membunuh, pelaku juga mencuri motor Honda Vario putih dan dua ponsel milik korban. Jenazah Mirawati dibawa ke Puskesmas Teluk Melano. Keluarga kemudian melapor ke polisi Kayong Utara.
Polisi mengatakan motif pembunuhan adalah pencurian dengan kekerasan. Pelaku akan dihukum karena pembunuhan.
Polisi dari Polda Kalimantan Tengah, Lamandau, Kobar, dan Kayong Utara bekerja sama mencari pelaku yang kabur. Pelaku diketahui lari ke Nanga Bulik, Lamandau, Kalimantan Tengah.
Pencarian dimulai pada 18 Oktober 2025. Pada 26 Oktober 2025, polisi menerima laporan motor Honda Verza hitam hilang. Motor itu ditemukan di belakang Pertashop KM 8 Jalan Trans Kalimantan dengan pisau dapur.
Keesokan harinya, 27 Oktober 2025, polisi mendapat info dari petugas keamanan yang melihat pelaku di Jalan Negara arah Simpang Menthobi. Petugas menemukan tas, pisau kecil, rokok, ponsel, charger, sandal, dan pakaian milik pelaku.
Pada 28 Oktober 2025, sekitar pukul 09.32 WIB, polisi melihat pelaku berjalan di KM 14 Jalan Trans Kalimantan. Ia ditangkap tanpa melawan dan diserahkan ke polisi Kayong Utara. (NATALIA KRISTIN/H)









