SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai Rp1,94 triliun. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan APBD tahun 2025.

“Kita masih terus bekerja keras dengan segala keterbatasan sebagai konsekuensi kebijakan keuangan nasional. Apa yang kita capai hari ini bukanlah hal mudah, karena memerlukan waktu, tenaga, dan pikiran dalam mencapai kesepakatan bersama,” ujarnya Wakil Bupati Kotim Irawati dalam rapat paripurna, Selasa, 28 Oktober 2025.

Irawati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan APBD 2026, meskipun dilakukan dalam kondisi keterbatasan fiskal daerah.

Ia menegaskan, kesepakatan yang dicapai mencerminkan komitmen dan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kotim yang telah membahas dan menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Berdasarkan laporan struktur anggaran, total pendapatan daerah 2026 dipaparkan asumsi pendapatan Rp1.940.029.247.300, yang terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp466.887.264.180, pendapatan transfer Rp1.478.141.983.120 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak ada.

Berikutnya, asumsi belanja Rp1.967.729.247.300, asumsi surplus atau defisit anggaran Rp27.700.000.000, asumsi penerimaan pembiayaan Rp42.200.000.000, asumsi pengeluaran pembiayaan Rp14.500.000.000 dan asumsi pembiayaan netto Rp27.700.000.000. 

Irawati menambahkan, meski APBD 2026 mengalami penyesuaian, pemerintah daerah tetap berkomitmen melaksanakan seluruh program prioritas dengan prinsip kehati-hatian dan efisiensi.

“Dalam kondisi keterbatasan anggaran, kita tetap harus melaksanakan program yang telah direncanakan secara optimal. Diperlukan komitmen dan kerja keras agar pelaksanaan APBD berjalan efektif,” ucapnya.

Setelah disetujui bersama, Ranperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (DEWI PATMALASARI/H)