BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke-5 secara virtual, sebagai persiapan menuju penilaian calon Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025.
Kegiatan diikuti oleh perwakilan Inspektorat, Dinas PMD, Dinas Kominfo, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Kalteng.
Wakasatgas I KPK Ariz Dedy Arham memaparkan pentingnya kesiapan tim penilai di tiap daerah agar proses penilaian berjalan efektif dan sesuai pedoman yang ditetapkan.
“Harapan kami, apa yang telah kami evaluasi selama proses monev sebelumnya tidak lagi terulang pada saat pelaksanaan penilaian di Kalimantan Tengah nanti,” ujar Ariz Dedy Arham dalam keterangannya seperti dikutip Borneonews pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Ia juga meminta agar dilakukan penyamaan persepsi antara tim penilai provinsi dan kabupaten/kota, terutama bagi anggota tim baru.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseragaman pemahaman terhadap indikator dan lembar penilaian desa antikorupsi.
Kegiatan monev juga membahas tahapan teknis penilaian, mulai dari unggah dokumen sebelum 3 November 2025, verifikasi lapangan, paparan kepala desa, hingga penyusunan hasil penilaian yang akan disampaikan ke KPK.
Ariz berharap kegiatan penilaian nantinya berjalan objektif dan menghasilkan desa percontohan yang berintegritas. (HERMAWAN DP/R)









