PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya.

Seorang pelaku berinisial Hr (32) berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 22,23 gram.

Pelaku diamankan di Jalan Tumbang Talaken Kilometer 82 (PT. MAPA Afdeling VII), Kelurahan Mungku Baru. Penangkapan ini berawal dari laporan Polsek Rakumpit yang terlebih dahulu mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, botol permen, tas warna hijau, serta satu unit handphone Oppo Reno 10 yang digunakan pelaku untuk transaksi.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Agung pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi atas kerja sama jajaran Polsek Rakumpit yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga menegaskan komitmen Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku narkoba. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/j)