BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan seluruh calon Desa Percontohan Antikorupsi di Kalimantan Tengah agar segera menuntaskan unggahan dokumen sebelum 3 November 2025.
Arahan tersebut disampaikan Wakasatgas I KPK RI Ariz Dedy Arham dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke-5 bersama Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.
“Batas waktu unggah dokumen sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 3 November 2025 agar tim penilai memiliki waktu untuk mempelajari dokumen terlebih dahulu,” ujar Ariz Dedy Arham dalam keterangannya seperti dikutip Borneonews pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, penilaian lapangan meliputi verifikasi dokumen, paparan kepala desa, serta kunjungan ke lokasi yang akan menjadi dasar penentuan nilai akhir.
Pemetaan lokasi penilaian juga dilakukan dengan mempertimbangkan komitmen dan kesiapan desa dalam memenuhi indikator antikorupsi.
Kegiatan Monev ini sekaligus menjadi tahapan akhir sebelum pelaksanaan penilaian lapangan oleh tim provinsi dan KPK.
Sementara itu, hasil Monev ke-5, perkembangan nilai dari 13 calon desa percontohan antikorupsi di Kalimantan Tengah menunjukkan peningkatan positif. Desa Sungai Udang (Kabupaten Seruyan) mengalami kenaikan nilai dari 40,50 menjadi 70.
Kemudian Desa Beringin Tunggal Jaya (Kabupaten Kotawaringin Timur) mencatat skor 83,00, sedangkan Desa Telok (Kabupaten Katingan) meningkat dari 42,50 menjadi 47,00.
Desa Sabuai (Kabupaten Kotawaringin Barat) memperoleh nilai 72,50, dan Desa Kartamulia (Kabupaten Sukamara) mencapai 79,50.
Selanjutnya, Desa Beruta (Kabupaten Lamandau) mencatat nilai 69,50, Desa Bukit Sawit (Kabupaten Barito Utara) meraih 67,50, dan Desa Bahitom (Kabupaten Murung Raya) memperoleh 81,50. Desa Patas 1 (Kabupaten Barito Selatan) menunjukkan hasil 82,50.
Desa Bagok (Kabupaten Barito Timur) meningkat hingga 83,00. Desa Bungai Jaya (Kabupaten Kapuas) meraih skor 73,50, Desa Talio Muara (Kabupaten Pulang Pisau) memperoleh nilai 62,50, dan Desa Tumbang Malahoi (Kabupaten Gunung Mas) mencapai skor tertinggi dengan 82,50. (HERMAWAN DP/j)
KPK Imbau Desa Segera Unggah Dokumen Sebelum Penilaian Antikorupsi
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Yuas Elko Minta Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Kalteng Diawasi
Truk Bermuatan Besi Bekas Terbalik di Tikungan Jalan Trikora Banjarbaru
Dua Pria Diduga Curi Brondolan Sawit Diamankan Warga
Komentar (0)
Memuat komentar…







