BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah bersama KPK RI menegaskan bahwa pelaksanaan penilaian calon Desa Percontohan Antikorupsi akan melibatkan unsur masyarakat sebagai bagian penting dari proses evaluasi.
Hal ini disampaikan Wakasatgas I KPK RI Ariz Dedy Arham dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke-5 secara virtual yang diikuti seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
“Diharapkan seluruh pihak dapat memastikan kelancaran kegiatan, termasuk kehadiran tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan pemuda,” ujar Ariz Dedy Arham di Palangka Raya, Senin, 27 Oktober 2025.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam implementasi nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa.
Monev juga membahas rundown acara penilaian, mulai dari pembukaan, sambutan, pemaparan kepala desa, hingga verifikasi dokumen oleh tim penilai.
Ariz berharap penilaian desa antikorupsi di Kalimantan Tengah berjalan lancar, objektif, dan menghasilkan desa yang berintegritas.
Sebagai informasi, Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke-5 antara Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menunjukkan peningkatan nilai signifikan pada 13 calon desa percontohan antikorupsi.
Berdasarkan data hasil monev, Desa Sungai Udang di Kabupaten Seruyan naik dari nilai 40,50 menjadi 70, sedangkan Desa Telok di Kabupaten Katingan meningkat dari 42,50 menjadi 47,00.
Desa dengan capaian tinggi lainnya antara lain Beringin Tunggal Jaya (Kotim) dengan skor 83,00, Kartamulia (Sukamara) dengan 79,50, dan Beruta (Lamandau) dengan 69,50.
Desa Tumbang Malahoi (Kabupaten Gunung Mas) tercatat meraih skor tertinggi 82,50, diikuti Patas 1 (Barsel) dan Bagok (Bartim) dengan nilai sama-sama 83,00.
Hasil positif ini menjadi indikator kesiapan desa-desa di Kalteng menuju penilaian akhir oleh tim provinsi dan KPK. (HERMAWAN DP/j)









