BORNEONEWS, Sampit – Dinas Sosial (Dinsos) Kotawaringin Timur (Kotim) berharap adanya penambahan anggaran untuk penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada tahun anggaran 2026. Pasalnya, dengan anggaran yang ada saat ini, jumlah ODGJ yang dapat ditangani masih sangat terbatas.
Kepala Dinsos Kotim Hawianan menjelaskan penanganan ODGJ melibatkan beberapa pihak, termasuk dokter, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
“Dinas Sosial itu penjaminannya. Kalau menetapkan ODGJ atau tidak, itu kewenangan dokter. Begitu juga untuk pengamanannya, dibantu Satpol PP atau Damkar. Yang menentukan berbahaya atau tidak tetap dokter,” kata Hawianan, Kamis, 30 Oktober 2025.
Ia menambahkan, selama ini Dinsos Kotim telah menjalin kerja sama dengan Panti Jam di Palangka Raya untuk menangani ODGJ yang membutuhkan perawatan intensif. Namun, kapasitas penampungan di panti tersebut sangat terbatas karena bergantung pada besaran anggaran pemerintah daerah.
“Ada yang dikatakan dokter sudah tidak dapat diobati, maka kita kembalikan ke keluarga. Tapi ada juga keluarga yang menolak, jadi kita upayakan penempatan di panti. Saat ini kuota kita sangat terbatas karena menyesuaikan anggaran,” ujarnya.
Tahun ini anggaran sebesar Rp64 juta hanya mendapat kuota 4-5 pasien ODGJ Kotim di Panti Jam. Sehingga pihaknya menyiasati dengan pergeseran pasien. Misalnya jika ada yang telah sembuh dan keluar, maka kuota digantikan dengan pasien lainnya.
“Dengan angka Rp64 juta memang belum ideal. Kami sudah mengusulkan agar tahun depan pagunya naik menjadi Rp100 juta, supaya kuotanya bisa meningkat menjadi 7–8 orang,” tambah Hawianan.
Ia menegaskan, penempatan ODGJ di panti dilakukan berdasarkan pertimbangan medis dan sosial. Selama ODGJ tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain, mereka akan tetap dipantau di lingkungan keluarga.
“Kebutuhan kita memang banyak yang harus ke panti, tapi selama mereka tidak mengganggu ketertiban umum, kita prioritaskan dulu yang paling mendesak,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI)









