KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan ke-IV dipastikan akan digelar pada 4 hingga 6 November 2025 mendatang. 

Puncak acara, atau Hari-H, akan diselenggarakan pada 5 November 2025 di Aula Bappelitbang Kabupaten Katingan.

Ketua Panitia Musda DAD ke-IV, Leda Almukhsid, mengonfirmasi bahwa persiapan telah rampung, termasuk syarat-syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh para kandidat.

"Syaratnya itu yang jelas harus mendapat tiga minimal dukungan dari Dewan Adat Kecamatan (DAC), ada surat pernyataan komitmen, dan juga merujuk pada Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat Dayak Kabupaten Katingan," kata Leda Almukhsid, Rabu, 29 November 2025.

Leda mengungkapkan, dari tiga nama yang telah mengambil formulir pendaftaran, dua kandidat telah mengembalikan berkas dan resmi siap maju.

"Sementara kandidat yang sudah mengambil formulir ada tiga orang, dan yang mengembalikan ada dua orang termasuk Saiful hari ini, selain itu juga ada Heriyadi P. Samad. Dan kita tunggu juga sampai waktu terakhir nanti adalah Pengan D. Timpun," tambahnya.

Dukungan minimal tiga DAC yang harus dikantongi, menurut Leda, merupakan syarat mutlak pencalonan, bukan otomatis menjadi hak suara dalam pemilihan.

Mengenai sistem pemilihan, panitia akan berupaya mengedepankan musyawarah mufakat. 

Namun, jika calon yang sah lebih dari satu, maka pemungutan suara tidak dapat dihindarkan.

Total hak suara dalam Musda kali ini adalah 14 suara, yang berasal dari 13 Dewan Adat Kecamatan (DAC) ditambah satu suara dari DAD Kabupaten.

Leda Almukhsid menambahkan jika Musda DAD ke-IV ini diharapkan dapat memilih figur ketua yang mampu membawa lembaga adat tersebut semakin berperan dalam pelestarian budaya dan pembangunan di Kabupaten Katingan. (ABDUL GOFUR/j)