SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Sejumlah warga Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan aksi unjuk rasa menuntut Kepala Desa (Kades) setempat mundur dari jabatannya. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang kini beredar luas di grup WhatsApp dan media sosial Facebook.

Dalam video berdurasi singkat itu, warga tampak membawa spanduk bertuliskan “Segera mundur menjadi kades karena hak-hak kami ludes” sambil meneriakkan tuntutan agar kades segera dicopot.

“Turunkan kades! Hidup Waringin Agung!” teriak sejumlah warga dalam video tersebut.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Yudi Aprianur, membenarkan adanya aksi protes warga tersebut. Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Pemerintah Kecamatan Antang Kalang untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Sebelum kejadian demo ini, sebenarnya sudah ada komunikasi dengan pihak kecamatan untuk menggelar rapat mediasi antara kepala desa, perangkat desa, BPD, serta tokoh masyarakat. Namun, sebelum rapat sempat dilaksanakan, aksi unjuk rasa kembali terjadi,” ujar Yudi, Kamis, 30 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan warga terhadap kepemimpinan kepala desa yang dinilai kurang melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa pemberhentian seorang kepala desa tidak bisa dilakukan secara langsung hanya karena adanya tuntutan masyarakat. Mekanismenya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah (PP), dan Permendagri terkait tata cara pemberhentian kepala desa.

“Kalau dari tuntutan warga langsung kepala desa diberhentikan, nanti 167 desa lainnya bisa melakukan hal yang sama. Jadi tidak bisa serta-merta,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, kepala desa dapat berhenti karena tiga hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh bupati. Namun, proses pemberhentian juga harus melewati tahapan tertentu.

“Jika seorang kepala desa dinilai melanggar larangan atau tidak menjalankan kewajibannya, maka langkah pertama adalah pemberian sanksi administrasi. Bila tidak diindahkan, dapat diberi pemberhentian sementara. Jika setelah itu masih tidak dilaksanakan, barulah bisa diberhentikan. Jadi prosesnya panjang dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)