BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satresnarkoba Polres Gunung Mas membekuk budak sabu di Kecamatan Tewah, Rabu, 29 Oktober 2025 malam.
"Ya benar, kami ada membekuk pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial TP (31) di Kecamatan Tewah pada 29 Oktober 2025 malam," kata Kapolres Gunung Mas AKBP Heru ko Wibowo melalui Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kamis, 30 Oktober 2025.
Dia menuturkan, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah akan dugaan transaksi narkotika di rumah pelaku.
"Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung bergerak melakukan penggerebekan," ujar Iptu Abi.
Saat petugas masuk, pelaku (TP) sempat berusaha melarikan diri ke belakang rumah, namun kesigapan petugas berhasil mengamankannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah.
"Hasilnya, tim menemukan barang bukti di dalam kamar pelaku, tepatnya di atas kasur. Satu paket sabu seberat 1,04 gram ditemukan tersimpan di dalam tabung alumunium warna silver," jelas Kasat Narkoba.
Selain paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, termasuk satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi sisa kristal, sendok sabu, dan bundelan plastik klip.
Kini, tersangka TP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RISKA YULYANA/y)









