BORNEONEWS, Sampit – Sebanyak 1.871 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Kamis, 30 Oktober 2025.
“Adapun PPPK paruh waktu yang diangkat pada hari ini berjumlah 1.871,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kotim, Bima Eka Wardhana.
Ia menjelaskan, pengangkatan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam aturan itu disebutkan PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai kemampuan anggaran instansi pemerintah.
"Melalui Pengangkatan PPPK paruh waktu ini, saya berharapa seluruh pegawai dapat meningkatkan produktivitas kinerjanya, sehingga dapat memberikan kontribusi dan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat," tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu mengungkapkan, dari 1.891 formasi PPPK paruh waktu yang diumumkan sebelumnya, hanya 1.871 orang yang resmi ditetapkan. Artinya ada 20 orang yang mengundurkan diri.
"Ada yang mengundurkan diri secara resmi dan ada juga yang tidak melengkapi berkas. Mereka dianggap mengundurkan diri,” ujar Kamaruddin.
Ia menambahkan, 20 formasi kosong tersebut tidak bisa digantikan oleh tenaga kontrak lain yang tidak memenuhi syarat formasi. Meski diketahui saat ini, terdapat 133 tenaga kontrak yang masih aktif bekerja hingga Desember 2025 dan menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian PAN-RB.
Kamaruddin menjelaskan, perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh terletak pada sistem penggajiannya. Untuk PPPK paruh waktu, besaran gaji menyesuaikan kemampuan keuangan instansi.
“Kalau PPPK penuh, gajinya seragam secara nasional karena berbasis golongan. Sedangkan PPPK paruh waktu, besarannya tergantung kemampuan masing-masing daerah dan instansi. Saat ini, gaji mereka masih sama seperti saat berstatus tenaga kontrak,” paparnya.
Selain itu, jam kerja PPPK paruh waktu menyesuaikan ketentuan instansi, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja. Masa kontrak berlaku selama satu tahun dan status ini merupakan masa transisi menuju PPPK penuh.
Kamaruddin menegaskan, kebijakan PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari transisi menuju penghapusan tenaga non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Ke depan kita akan melihat kemampuan berapa yang bisa kita usulkan untuk menjadi PPPK penuh sehingga mereka yang hari ini paruh waktu dialihkan menjadi PPPK penuh tanpa harus tes kembali. Yang menjadi penentu utama nanti adalah kinerja sebagai syarat," imbuhnya.
Lebih lanjut, meski telah berstatus ASN, PPPK paruh waktu belum menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). (DEWI PATMALASARI/y)









