BORNEONEWS, Sampit – Sebanyak 20 tenaga kontrak (tekon) yang sebelumnya dinyatakan lolos formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dinyatakan mengundurkan diri.
“Dari total 1.891 formasi yang diumumkan sebelumnya, ada 20 orang yang mundur. Alasannya ada yang mengundurkan diri secara resmi dan ada juga yang tidak melengkapi berkas, sehingga dianggap mengundurkan diri,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, Kamis, 30 Oktober 2025.
Dengan demikian, jumlah pegawai yang resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu berjumlah 1.871 orang dan telah resmi menerima SK.
Kamaruddin menjelaskan, 20 formasi kosong tersebut tidak dapat diisi oleh tenaga kontrak lain yang tidak memenuhi syarat. Saat ini, masih terdapat 133 tenaga kontrak yang belum lolos seleksi PPPK paruh waktu dan masih bekerja hingga Desember 2025.
“Mereka masih berstatus tenaga kontrak sampai Desember. Jika hingga akhir tahun belum ada keputusan dari Menpan-RB, maka kontrak mereka otomatis berakhir,” terangnya.
Kamaruddin menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan transisi menuju ASN penuh, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Adapun perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh terletak pada sistem penggajian dan status tunjangan. Meski telah berstatus ASN, PPPK paruh waktu tidak mendapatkan TPP.
“Kalau PPPK penuh, gajinya seragam secara nasional karena berbasis golongan. Sementara PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan instansi. Saat ini, gajinya masih sama seperti saat mereka menjadi tenaga kontrak,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/y)









