BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Menurutnya, aturan tersebut harus menjadi pedoman utama dalam membentuk aparatur yang profesional, berintegritas, dan berkarakter kuat dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Mukarramah mengatakan, Undang-Undang tersebut secara tegas mewajibkan setiap ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk memahami nilai, etika, dan tugas di instansi pemerintah masing-masing.
“ASN tidak hanya dituntut untuk kompeten secara teknis, tetapi juga harus menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai moral dalam bekerja,” ujarnya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Ia menilai, pelatihan dasar dan orientasi nilai-nilai ASN yang dilaksanakan pemerintah daerah merupakan langkah penting untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur. Dengan pembinaan yang tepat, ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Pelatihan dasar ini sangat diperlukan untuk membangun ASN yang profesional dan berkarakter, sebagai pondasi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani,” tambahnya.
Mukarramah juga menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Kota Palangka Raya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan pembinaan ASN agar berjalan sesuai ketentuan perundangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap aparatur memahami perannya sebagai pelayan masyarakat, bukan sekadar pelaksana administrasi pemerintahan.
“Dengan ASN yang berintegritas dan beretika, maka pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya akan semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat,” tutupnya. (MARINI/y)









