PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI di bawah koordinasi OJK Kalteng mencatat 175 pengaduan terkait keuangan ilegal sejak awal 2024 hingga September 2025. Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menjelaskan bahwa 29 kasus di antaranya berkaitan dengan investasi ilegal dan 146 kasus menyangkut pinjaman online ilegal.

“Dari laporan tersebut, sekitar 83 persen korban adalah perempuan. Ini menjadi perhatian serius kami karena mayoritas korban berasal dari kelompok rentan,” ujar Primandanu pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Ia menyebut, modus investasi ilegal paling banyak berupa money game, penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit, serta penipuan yang mengatasnamakan investasi resmi.

“Kami terus berupaya mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan cepat,” tegasnya.

OJK Kalteng bersama Satgas PASTI secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya investasi dan pinjol ilegal ke berbagai komunitas, kampus, dan sekolah.

“Kami juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku,” ujarnya.

Primandanu menekankan bahwa masyarakat harus selalu memeriksa legalitas setiap penawaran keuangan melalui situs resmi OJK.

“Cek dulu, baru investasi. Jangan asal percaya,” katanya.

Melalui pengawasan dan literasi keuangan yang konsisten, OJK berharap masyarakat Kalimantan Tengah semakin cerdas, terlindungi, dan berdaya dalam menghadapi godaan keuangan ilegal yang merugikan. (TESTI PRISCILLA/y)