BORNEONEWS, Tamiang Layang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur bersama Kejaksaan Negeri Barito Timur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Penegakan Hukum Pajak dan Retribusi Daerah, di Aula Kejari Barito Timur, Jumat, 31 Oktober 2025.
Kerja sama tersebut menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal, transparan dan akuntabel, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Maharati, mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengawasan dan menutup celah kebocoran pendapatan daerah.
“Masih ada sektor-sektor pajak yang belum tergarap maksimal. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi potensi yang terlewat. Setiap rupiah pajak dan retribusi harus benar-benar masuk ke kas daerah dan kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Suma menambahkan, Bapenda terus berupaya memperkuat sistem digitalisasi dan integrasi data pajak agar pengelolaan pendapatan daerah lebih efisien dan transparan.
“Dengan sumber daya yang terbatas, kami terus menghadirkan inovasi berbasis teknologi agar pelayanan pajak menjadi lebih mudah, cepat dan akuntabel,” imbuhnya.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kolaborasi antara Bapenda dan Kejari Barito Timur dalam memperkuat pengawasan, mempercepat proses penegakan hukum di bidang pajak dan retribusi, serta meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk lebih patuh dan bertanggung jawab.
“Kerja sama ini adalah langkah nyata menuju tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan berkeadilan, sehingga ke depan Barito Timur semakin maju, mandiri dan berdaya saing,” pungkas Suma.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, menyambut baik kerja sama lintas sektor tersebut dan menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki lima fungsi utama dalam menjalankan perannya, yaitu bantuan hukum, pendampingan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, serta penegakan hukum.
“Dalam konteks kerja sama ini, Kejaksaan berperan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta tindakan hukum lain yang berkaitan dengan penegakan kepatuhan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rahmad menuturkan bahwa Kejaksaan dapat mewakili pemerintah dalam perkara hukum apabila telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak yang berwenang.
“Kami siap membantu Pemerintah Daerah, termasuk Bapenda, untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)









